Firma

4 Perbedaan Cara Mendirikan Firma dan CV Yang Perlu Diketahui

Banyaknya jenis badan usaha yang berdiri di Indonesia tak jarang membuat masyarakat bingung sampai salah pilih. Dalam cara mendirikan firma, misalnya, beberapa orang masih menyamakannya dengan CV (persekutuan komanditer). Oleh karena itu sebelum mengembangkan perusahaan, Anda sebaiknya perlu mempelajari perbedaan-perbedaan firma dan CV berikut ini!

  1. Nama badan usaha

Dalam menentukan nama firma, pembentukannya harus memakai satu nama bersama. Sebagai contoh, memakai nama salah satu sekutu seperti Dermawan Lawfirm atau kumpulan seperti Firma Hukum Torega yang merupakan singkatan Toni, Reno, dan Gala. Ada pula yang menggunakan bidang usaha yang digeluti seperti Firma Arsitek Management Consulting.

Sementara pada CV, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan Kemenkumham. Antara lain ditulis dalam huruf latin, belum digunakan persekutuan perdata lain secara sah di sistem Administrasi Badan Usaha, hingga tak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan.

  1. Struktur kepengurusan

Pada cara mendirikan firma, hanya ada satu peran yang diakui, yakni sekutu aktif. Hal ini pula yang membuat masing-masing sekutu bisa menjalankan kepengurusan mereka serta mengambil tindakan atas nama firma. Pengecualian dapat dilakukan berdasarkan aturan tertulis yang terdapat dalam Anggaran Dasar Firma yang menyatakan sekutu tertentu tak berwenang dalam struktur pengurus.

Sementara CV mempunyai masing-masing satu sekutu aktif dan pasif. Kepengurusan diurus oleh sekutu aktif saja, karena memiliki tanggung jawab atas jalannya badan usaha. Sekutu pasif sendiri hanya menangani modal untuk kebutuhan usaha.

  1. Tanggung jawab perusahaan

Sekutu dalam firma memiliki masing-masing tanggung jawab dan kewenangan dalam mengelola perusahaan. Dengan kata lain, setiap sekutu akan terikat dengan perjanjian maupun perbuatan yang dilakukan sekutu lain. Sebagai contoh, sekutu yang punya perjanjian hutang dengan bank atas nama firma secara otomatis punya tanggung jawab terhadap utang tadi.

Lantas pada CV, ada dua peran berbeda yang membuat tanggung jawabnya tak sama. Seperti yang disebutkan, sekutu pasif menangani modal yang ditanam, sehingga mereka tak memiliki kewajiban ke pihak ketiga. Hal tersebut menjadi tanggungan sekutu aktif.

  1. Jenis usaha yang dijalankan

Mengetahui jenis usaha yang dijalankan perlu ditetapkan sebelum menerapkan cara mendirikan firma. Firma umumnya memfokuskan usaha mereka pada kegiatan profesi atau jasa konsultasi. Oleh karena itu, Anda akan sering menemukan nama-nama usaha seperti firma akuntan publik, firma hukum, firma advokat, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan bidang usaha yang dikelola CV? Mereka melakukan transaksi barang maupun jasa. Untuk barang, ada pakaian dan makanan yang laris di pasaran. Sementara jasa dapat berupa desain, bengkel, dan percetakan.

Setelah mengetahui perbedaan dalam cara mendirikan firma dan CV, Anda diharapkan memilih usaha yang tepat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *